ads

Slider[Style1]

Sikap

Wacana

Berita

FPKS Kawal Perda Madin Disahkan

H. SULISTIYO ARI BOWO, S. Hut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kendal

Kendal|1/6/16| Banyaknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Kejadian terbaru kasus gang Rape di Semarang, membuat Fraksi PKS DPRD Kendal angkat bicara. Menurut H. Sulistyo Ari Bowo, S. Hut, selaku Ketua FPKS menganggap kasus-kasus kekerasan seksual dan kasus dekadensi moral lainnya sudah pada titik darurat. "Hal ini bisa diatasi dengan menanamkan nilai-nilai spiritual kepada anak-anak"

"Tetapi saat ini,  perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama masih sangat minim. " Bayangkan mata pelajaran agama di sekolah umum hanya 2 jam" tutur Ari Bowo. Lebih lanjut Ari Bowo menjelaskan bahwa untuk mencetak kepribadian/karakter anak didik, tidak cukup dengan pendidikan agama 2 jam, apalagi hanya dengan menjadi inspektur upacara saja. Dibutuhkan interaksi yang lebih intens antara pendidik dengan anak didiknya.
Sebenarnya masyarakat kendal secara tradisi sudah punya kesadaran untuk memberi pembelajaran agama yg lebih kepada anak-anaknya. Selepas sekolah mereka menyekolahkan anaknya ke Madrasah Diniyah atau Taman Pendidikan Al Quran.
Tetapi selama ini keberadaan TPQ dan Madin masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah. Perhatian terhadap para pengajar Madin dan TPQ masih jauh dari ideal. Meskipun mereka mengajar dengan idealisme tinggi, tetapi seharusnya ada penghargaan dari pemerintah agar kehidupan mereka menjadi layak ." apabila kehidupan layak, khan nanti para guru akan bisa lebih memperhatikan anak didiknya, dampaknya kualitas pendidikan agama akan lebih meningkat" tutur Ari Bowo. Permasalahan kedua terkait Madin dan TPQ adalah terkait jam belajar. Kebijakan sekolah umum hingga sore hari mengakibatkan banyak anak yang mengorbankan sekolah madrasahnya.
Sulistyo Ari Bowo menjelaskan,DPRD sebenarnya sudah menginisasi lahirnya Perda Madrasah Diniyah tersebut, tetapi gagal disahkan oleh eksekutif di tahun 2015. Padahal apabila perda ini disahkan oleh pemerintah kabupaten, maka segala regulasi terkait per MADIN an sudah tercover payung hukum. " termasuk tunjangan buat para ustad/kyai pengajar di Madin dan TPQ" jelas Ari Bowo.

Kami berharap di masa pemerintahan Mirna-Masykur ini keberadaan madrasah dan TPQ lebih diperhatikan. Apalagi dalam salah satu program kampanye kemarin adalah pemberian intensif bagi guru ngaji, TPQ dan Madin. Maka untuk merealisasikan butuh payung hukum. Keberadaan Perda Madin ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk merealisasikan program kampanye Kendal Makmur.
Agar kegagalan pengesahan perda madin di tahun 2015, agar tidak terulang kembali, Fraksi PKS mendesak agar balegda dan pemerintah Kabupaten Kendal segera membuat tim percepatan pengesahan Perda Madin.Untuk mencegah kasus-kasus dekadensi moral tejadi di Kendal.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top