ads

Slider[Style1]

Sikap

Wacana

Berita


 Perda Madin Dan Pendidikan Gagal Lagi,DPRD Merapat

H Sulistyo Aribowo,SHut. Anggota DPRD Komisi D

Berdasarkan surat no 180/001035B dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang pemberian nomor register rancangan peraturan daerah kabupaten kendal, hanya 2 yang mendapatkan register. Sedangkan 2 perda lagi tidak mendapat register.

"Ada 4 raperda yang diajukan,hanya 2 yang mendapatkan register yaitu Perda Tentang Penetapan Desa Dan Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Kendal" jelas H Sulistyo Aribowo,SHut (anggota komisi D DPRD kendal).
Lebih lanjut H Sulistyo Aribowo yang juga politisi PKS menyampaikan untuk Perda Pendidikan Diniyah Non Formal Dan Perda Pendidikan Berkualitas Dan Terjangkau tidak mendapat nomor register dari Pemerintah Provinsi.
"kalau tidak dapat register,berarti bisa gagal 2 perda tersebut"tegas H Sulistyo Aribowo,SHut. Untuk menyikapi gagalnya mendapat register tersebut,Pak Ari (panggilan akrabnya) menyampaikan pihaknya bersama koleganya di DPRD akan terus mengawal. “Kita akan konsultasi kepada staf ahli dan bagian hukum provinsi mana yang menjadi kekurangan ke 2 perda tersebut” imbuh Pak Ari. Kekurangan yang akan akan segera direvisi dan segera kita ajukan untuk segera disahkan.
Lebih lanjut Pak Ari mendesak, Pemerintah Kabupaten Kendal harus segera melakukan tindakan agar perda tersebut bisa disahkan. “Kalau hanya dari DPRD saja, tidak mungkin pengesahan perda ini bisa berjalan” imbuh Pak Ari. Perlu keseriusan baik DPRD maupun Pemerintah Daerah agar Perda ini bisa segera diimplementasikan. Pembentukan tim bersama dari unsur DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal, menjadi salah satu solusi untuk mempercepat koordinasi antar 2 lembaga.
“Pengesahan ke 2 Perda ini hukumnya wajib” tegas Pak Ari. Hal ini menyangkut kesejahteraan rakyat Kendal. "Apalagi, Perlu diingat, 2 perda ini juga merupakan  janji kampanye bupati terpilih kemarin. Kalau sampai gagal,berarti tidak bisa memenuhi janji kepada rakyat kendal" tegas pak ari.(AFH)

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top