ads

Slider[Style1]

Sikap

Wacana

Berita

 DPRD Kendal Usulkan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran



H Rubiyanto ST, Anggota F PKS DPRD Kab Kendal sekaligus Ketua Badan Legislatif. (AFH)
KENDAL - Setidaknya tujuh Raperda Inisiatif diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal. Hal itu merupakan hasil rapat Bapperda DPRD Kendal, Kamis (07/01/2016).
Tujuh Raperda Insiatif yang diajukan tahun ini, antara lain Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Kerja Sama Desa, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan Raperda tentang Penanggulangan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender.
Anggota Bapperda DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, pembahasan Raperda Inisiatif selain akan dilakukan oleh Bapperda, juga akan dibagikan kepada komisi-komisi. "Pembagiannya disesuaikan dengan bidang komisi-komisinya," katanya usai rapat.
Pada tahun 2015 lalu, sebenarnya dewan juga mengajukan tujuh Raperda Inisiatif. Namun dewan hanya bisa menyelesaikan tiga Raperda Inisiatif.
Alasannya, menurut Rubiyanto, adalah karena empat Raperda Inisiatif lain masih harus memenuhi persyaratan dan masih dalam proses pengajuan oleh dinas teknis terkait.
Raperda yang terkait itu yaitu Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri dan Raperda tentang Rencana tata Ruang Wilayah. Berdasarkan hasil konsultasi di Badan Informasi Geospasial Cibinong Bogor dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sampai saat ini untuk Peta Dasar Kabupaten Kendal masih dalam proses pembuatan."Kami harus menunggu petanya jadi, karena peta itu sebagai dasar pembuatan perdanya," jelasnya.
Sementara Raperda tentang Pendidikan Gratis dan Raperda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah juga belum bisa diselesaikan, karena masih harus disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Di tahun 2016 ini, Pemkab Kendal akan mengajukan 28 Raperda. Dengan demikian, Raperda yang dibahas di tahun 2016 ini sebanyak 35 Raperda. (*)Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

Sumber :http://jateng.tribunnews.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top