Ari AnggotaKomisi D DPRD Kendal Ingin Nasib Karyawan IGN segera Diselesaikan
![]() |
| H Sulistyo Ari Bowo, SHut Anggota Komisi D DPRD Kab Kendal dari Fraksi PKS. (AFH) |
Kendal 14/1)Nasib para karyawan PT IGN Cepiring yang di-PHK sepihak oleh perusahaan mendapat perhatian juga oleh Komisi D DPRD Kendal. Saat Komisi D rapat dengan Disnakertrans Kendal dengan agenda evaluasi program 2015 di Disnakertrans Rabu (13/01/2016), pihak Komisi D juga menanyakan tentang penyelesaian paryawan PT IGN Cepiring.
Kepala Disnakertrans Kendal Dewi Diniwati mengatakan, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT IGN Cepiring tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya PHK tersebut tidak melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS). Salah satu pemilik saham di antaranya PTPN IX, namun pihak PTPN IX justru tidak mengetahui tentang PHK tersebut, karena memang tidak pernah dirapatkan. Jika alasan melalukan PHK karena perusahaan mengalami kerugian, seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum perusahaan, Banohara, menurut Dewi juga tidak tepat. Pasalnya perusahaan belum pernah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
Anggota Komisi D DPRD Kendal Sulistyo Aribowo berharap permasalahan di PT IGN bisa segera diselesaikan. Walaaupun para karyawan sudah menerima gaji 4 bulan yang tertunda, namun masih memiliki hak-hak lainnya yang belum diselesaikan. Ari menjelaskan, sesuai keterangan dari pihak dinas, dalam waktu dekat akan mempertemukan antara karyawan dengan pihak perusahaan. Rencananya akan dilakukan pada 20 Januari, karena menunggu Direktur Utama perusahaan yang saat ini masih berada di luar negeri. “Petemuan akan dijadwalkan menunggu Direktur Utama perusahaan pulang dari luar negeri,”katanya.
Kepala Disnakertrans Kendal Dewi Diniwati mengatakan, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT IGN Cepiring tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya PHK tersebut tidak melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS). Salah satu pemilik saham di antaranya PTPN IX, namun pihak PTPN IX justru tidak mengetahui tentang PHK tersebut, karena memang tidak pernah dirapatkan. Jika alasan melalukan PHK karena perusahaan mengalami kerugian, seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum perusahaan, Banohara, menurut Dewi juga tidak tepat. Pasalnya perusahaan belum pernah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
Anggota Komisi D DPRD Kendal Sulistyo Aribowo berharap permasalahan di PT IGN bisa segera diselesaikan. Walaaupun para karyawan sudah menerima gaji 4 bulan yang tertunda, namun masih memiliki hak-hak lainnya yang belum diselesaikan. Ari menjelaskan, sesuai keterangan dari pihak dinas, dalam waktu dekat akan mempertemukan antara karyawan dengan pihak perusahaan. Rencananya akan dilakukan pada 20 Januari, karena menunggu Direktur Utama perusahaan yang saat ini masih berada di luar negeri. “Petemuan akan dijadwalkan menunggu Direktur Utama perusahaan pulang dari luar negeri,”katanya.
Sumber :http://swarakendal.com
