ads

Slider[Style1]

Sikap

Wacana

Berita

 Ari Desak Perda Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Disahkan

H Sulityo Ari Bowo, S.Hut Anggota Komisi D DPRD Kab Kendal  (AFH)

 Kendal (4/2) Setelah tahun 2015, gagal disahkan, Sulistyo Ari Bowo Desak Perda Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Disahkan di tahun 2016. Anggota Komisi D DPRD Kab Kendal, yang biasa disebut Ari ini menyampaikan bahwa keterbutuhan lahirnya perda ini sangat mendesak.

Raperda ini lahir sebagai upaya untuk mencetak generasi penerus yang memiliki akhlak yang kuat. Penguatan akhlak ini bisa dilakukan apabila memiliki dasar agama yang kuat. “Tanpa dasar agama yang kuat, tidak mungkin mencetak generasi yang berkarakter” tegas Ari.
Ari menambahkan kalau hanya mengandalkan pendidikan agama sekolah formal sangat kurang. “Hanya 2 jam sehari” tambah Ari. Kehadiran madrasah diniyah ini akan menjadi penopang penguatan karakter anak didik kita terutama menghadapi era globalisasi ini.
Apalagi melihat fenomena beberapa razia yang digelar oleh Satpol PP, ternyata banyak remaja yang terjaring operasi pekat (penykit masyarakat). “Ini merupakan keprihatinan tersendiri yang segera ditanggulangi” tutur Ari.
Kehadiran Raperda ini dibutuhkan agar Pemerintah Daerah bisa ikut hadir dalam pengelolaan dan penyelenggaraan  madrasah diniyah. Selama ini pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan madrasah murni inisiatif dan swadaya masyarakat. “sungguh ironi apabila Pemerintah Daerah tidak berperan aktif dalam membetuk karaktek generasi penerus” tegas Ari.
Lebih lanjut Ari menambahkan salah satu konsekuensi disahkannya Raperda ini adalah peningkatan kesejahteraan para Kyai/Ustad pengampu madrasah. “kalau para pengampunya diperhatikan maka kualitas mengajar jadi baik, sehingga menghasilkan generasi/lulusan yang berkarakter” jelas Ari. (AFH)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top