Pilkades 2016, Memang Beda
| H Rubiyanto ST, Anggota F PKS Kabupaten Kendal |
Merunut wawancara dengan H Rubiyanto, ST anggota Fraksi PKS, dan menjabat sebagai Anggota Komisi A dan Ketua Baleg DPRD Kabupaten Kendal, menuturkan bahwa Pelaksanaan Pilkades 2016 berbeda jauh dengan pelaksanaan pilkades sebelumnya. Perbedaan itu yaitu :
1. Para calon tidak dibebani lagi dengan biaya kombong. Semua pembiayaan penyelenggaraan pilkades masuk dalam APBD TA 2016.
2. Syarat pelaksanaan Pilkades minimal diikuti 2 calon dan maksimal 5 calon. Apabila hanya ada 1 calon maka pelaksanaan pilkades di undur. Sedangkan apabila melebihi 5 calon, akan ada seleksi dengn sistem gugur.
3. Setiap calon akan mengikuti tes narkoba, tes psikotes dan tes kepemimpinan (pengalaman pemerintahan dan aktivitas yang mendukung sebelum maju pilkades). Hasil tes bisa menjadi penggugur calon apabila calon yang maju melebihi 5 orang.
4. TPS berdasarkan jumlah pemilih dan faktor geografis. Per 1 TPS maksimal 800 pemilih atau berdasarkan akses wilayah yang bersangkutan. Apabila ada wilayah (dukuh/RW) yang memang jauh darri T PS Lainnya tetapi jumlah pemilih kurng dari 800, bisa diadakan TPS tersendiri.
5. Masa Kampanye hanya dibolehkan selama 1 hari, hari tenang 1 hari langsung pemilihan
6. Tidak boleh melibatkan PNS dan atau Perangkat Desa sebagai tim sukses
7. Ada pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Kades yang memiliki masalah hukum atau sudah tidak melaksanakan tugas bisa diganti melalui musyawarah desa.
8. Kepanitiaan terbagi menjadi kepanitian tingkat Kabupaten, tingkat kecamatan dan tingkat Desa (P4D).
9. Pelaksanaan pilkades secara teknis dilaksanakan oleh panitia tingkat Desa
10. Wewenang pengawasan berada di panitia tingkat kecamatan, terutama untuk menyelesaikan masalah atau sengketa pilkades.
11. Wewenang Verifikasi bakal calon berada panitia tingkat kabupaten
Untuk lebih jelasnya bisa membuka Perda No 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal.