ads

Slider[Style1]

Sikap

Wacana

Berita

H sulistyo Aribowo SHut ({aling kiri) anggota DPRD Fraksi PKS Kendal sedang berdialog dengan Warga. doc.. AFH


Kendal (27/12). Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait banyaknya pungutan sekolah, DPRD Kab Kendal membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Pendidikan Gratis. Latar belakang munculnya perda ini karena penyelenggara pendidikan masih memungut biaya pendidikan sukarela. Tetapi dalam praktiknya pungutan tersebut seperti “diwajibkan” bagi orang tua siswa.

“Spirit Raperda ini adalah bagaimana Pemerintah Daerah turut menopang biaya pendidikan yang belum teralokasi dari BOS ataupun bantuan pendidikan baik pusat maupun propinsi” tutur H Sulistyo Ari Bowo S.Hut  Anggota Komisi D DPRD Kab Kendal Fraksi PKS. Lebih lanjut Ari menyampaikan bahwa selama melakukan reses banyak keluhan orang tua terkait “pungutan sukarela”. Dengan adanya Raperda ini diharapkan bias menjadi bahan regulasi pemda untuk mengatur pungutan tersebut.

Molor
Penetapan Raperda Pendidikan Gratis tersebut batal ditetapkan pada masa periode 2015. Hal tersebut dkarenakan perlu adanya pengkajian lebih mendalam terkait Rancangan Perda tersebut. Salah satu hal krusial yang perlu dirubah adalah judul Raperda tersebut. Menurut Ari dengan judul Pendidikan Gratis mengandung konsekuensi semua pembiayaan pendidikan di Kendal di tanggung oleh Pemda. Hal ini bagi pemda memberatkan. Selain masalah istilah tersebut kehadiran Raperda Pendidikan Gratis in harus disinkronkan juga dengan Perda no 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Penddkan di Kabupaten Kendal.

Sebenarnya dengan tidak dtetapkannya Raperda Pendidikan Grats pada tahun 2015 bukan berarti batal. Menurut Ari pembahasan raperda tersebut akan diperpanjang pada masa prolegda 2016. “Sudah diagendakan dan djadwalkan 2016 harus selesai” tegas Ari.

Menyayangkan
Sementara  itu Arif Fajar Hdayat selaku Ketua LPM Madani Kendal, menyayangkan molornya penetapan raperda Pendidikan Gratis di tahun 2015. Padahal kehadiran Raperda tersebut di tunggu para orang tua wali murid.”Dilapangan banyak pungutan sekolah dengan embel-embel sukarela tetapi nyatanya jadi wajib” tambah Arif. Selain soal pembiayaan, Arif berharap Raperda tersebut juga mengakomodir standar pelayanan sekolah kepada para murid. Jangan sampai karena gratis pelayanannya jadi seenaknya.  (AFH)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

Top